"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.
Adapun Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menerangkan jika tersangka ditangkap di lokasinya bekerja sehari-hari.
"Tersangka ini menggeluti tiga pekerjaan yakni tukang cukur rambut, penyadap karet dan guru ngaji," jelasnya.
"Kita berpura-pura ingin mencukur rambut, tapi saai itu tersangka tidak ada di tempat hanya istrinya.
Lalu sang istri pergi memanggil tersangka dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Haris mengatakan jika pencabulan dilakukan saat korban yang merupakan tetangganya itu sedang sendiri di rumah dan ada unsur paksaan.
"Aksi ini dilakukan pada saat korban sendirian di rumah dan diancam akan dibunuh jika tidak mau berhubungan suami istri dan atau jika korban melapor kejadian ini," jelasnya.
Korban tak hanya tetangga tersangka, tapi juga santri dari istri MZ yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.
Melansir Tribun Kalteng, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diamankan pula barag bukti berupa sebilah pisau.
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar