Dia meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.
"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tukasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Selain itu, Listyo menyebut telah memperoleh rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk menjadi perhatian khusus.
Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikis dan kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” tuturnya.
Listyo juga menambahkan adanya pertimbangan Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,5 tahun yang perlu memperoleh pendampingan dari ibunya.
Namun, Putri Candrawathi tetap harus melakukan wajib lapor sekali dalam satu minggu.
“Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor dua minggu sekali,” kata Listyo.
Di sisi lain, Listyo mengaku paham bahwa tidak ditahannya Putri Candrawathi menjadi polemik di masyarakat terkait tersangka yang berstatus seorang ibu tetap ditahan meski memiliki anak.
“Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama,” katanya.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar