Sebagai informasi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Bharada E diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun.
IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara mengutip dari laman kompas.com, Indonesia Police Watch (IPW) menduga kemunculan kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alasan untuk meringankan hukuman.
Adapun Putri Candrawarti merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman pidana mati.
“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
Menurut dia, ada juga kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.
“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.
Baca Juga: Tips Hidup Mengatasi Kolesterol Tinggi, Cukup Gunakan 9 Obat Alami Ini
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar