Penganiayaan terjadi pada tahun 2009 lalu.
Namun korban baru berani melapor pada bulan September 2022.
Selama ini, korban terus diancam oleh suami jika berani memberitahukan tindak kekerasan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriad membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku TP menganiaya istrinya karena kesal korban menolak saat diminta berhubungan dengan pria lain.
"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ucap Agus, dikutip dari Kompas.com.
Tujuan TP memaksa istrinya karena faktor uang.
Pelaku juga diketahui memiliki penyimpangan seksual.
Pada akhirnya TP berhasil diamankan setelah laporan dari korban diterima petugas.
TP diringkus saat bersembunyi di Yogyakarta.
Terungkap fakta baru korban KDRT yang dilakukan TP.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar