Ia merupakan istri pertama dari TP sendiri.
Kasus ini juga baru dilaporkan setelah istri kedua TP, IN berani mengadu ke polisi.
"Untuk Korban (IN) disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," tambah Agus.
Kini TP sudah diamankan. Ia dijerat ijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Lantas, apa itu air keras?
Dilansir dari laman kompas.com, air keras merupakan larutan asam kuat yang pekat.
Air keras, terdiri dari beberapa jenis, misalnya asam sulfat atau H2SO4, asam klorida atau HCL, dan asam fosfat H3PO4.
Pada dasarnya, semua jenis air keras bisa menyebabkan luka bakar. Saat kita tak sengaja menyentuh air keras, misalnya, kulit tangan kita tentu akan terbakar.
Bahkan saat kita tak sengaja menghirupnya, hal tersebut akan menyebabkan erosi gigi dan iritasi saluran pernapasan.
Meminum air keras juga dapat membakar mulut dan tenggorokan bahkan mengakibatkan lubang di perut.
Bila bagian mata yang terkena, efeknya adalah luka bakar, mata bengkak, nyeri, dan penglihatan kabur.
Kita juga bisa mengalami kebutaan saat mata kita terpapar larutan air keras yang cukup banyak.
Salah satu jenis air keras, yaitu asam klorida, sangat mudah ditemukan di toko-toko.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar