GridPop.ID - Emosi sesaat membuat Pak Guru KA bertindak nekat.
Pada Selasa 12 Juli 2022, Pak Guru KA mengunggah video mesum dirinya dengan Bu Guru LI ke grup WA Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Tak hanya video mesum, Pak Guru KA ternyata juga mengirim lima foto vulgar Bu Guru LI.
LI merupakan teman mengajar KA di salah satu SD di Kecamatan Sukadana, Ciamis, Jawa Barat.
KA diketahui sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara LI adalah guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sontak hal tersebut menggegerkan dunia pendidikan di Ciamis.
LI pun melaporkan KR ke polisi.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo.
"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," katnya, dikutip dari Tribun Medan.
Sementara itu KA sempat buron.
Setelah mengunggah video mesum dan foto vulgar LI ke grup WhatsApp, keberadaan KA tak diketahui. Ia juga tak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan maupun penyidik kepolisian.
Dari keterangan keluarga, KA sudah meninggalkan rumah dan hilang kontak dengan keluaga sejak Senin (11/7/2022).
“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Tidak membawa apa-apa. Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana.
Sementara LI memenuhi panggilan dinas terkait dan diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Saat datang ke Dinas Pendidikan, LI didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.
Beruntung kini KA berhasil diamankan.
Melansir dari Tribun Jakarta, konon yang bersangkutan bersembunyi di daerah Banjar.
Namun pelaku kemudian terpaksa keluar dari persembunyian karena mengalami turun berok alias hernia yang mengharuskannya dioperasi.
KAR menjalani operasi hernia dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan dan sembuh, KAR pun diamankan.
Ia terancam ketentuan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta, maksimal Rp 6 milyar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar