GridPop.ID - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih terus menjadi sorotan hingga saat ini.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ngaku salah, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun siap buka-bukaan di persidangan.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mengakui melakukan kekeliruan yang sangat besar dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman.
Ia menuturkan baik Sambo maupun istrinya akan terbuka pada persidangan nanti terkait apa yang sudah mereka lakukan.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujar Arman menirukan ucapan Sambo.
Selain itu Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kirana Larasati Ungkap Trauma Usai Alami Pelecehan Seksual: Rasanya Mau Mati
Bersama koleganya yang juga sama-sama pernah bekerja di KPK, Rasamala Aritonang, mereka akan menjadi pembela Ferdy Sambo istrinya.
Febri mengaku sudah bertemu dengan Sambo dan menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu sangat menyesali perbuatannya.
"Saya dan Rasamala telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," tuturnya.
Ferdy Sambo, kata Febri, menyanggupi dan mengakui perbuatannya. Bahkan Sambo siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Seperti yang disampaikan Bang Arman tadi, ada satu bagian yang disampaikan Pak Ferdy Sambo saat itu, bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, Ferdy Sambo juga menyanggupi dan menegaskan akan mengakui perbuatannya. Sambo, lanjutnya, juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur mantan juru bicara KPK itu.
Ferdy Sambo juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada anggota Polri karena kena imbas pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutarabat (J).
"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit Pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum terkait peristiwa skenario tersebut," kata Arman Hanis.
Arman mengatakan Sambo siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus ini.
Meski pada saat yang sama ia juga menyadari adanya ketidakpercayaan masyarakat di kasus pembunuhan ini.
"Kami juga menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga," katanya.
Menurut Arman, sebagai manusia biasa yang bisa salah, secara eksplisit Sambo telah menyampaikan permohonan maaf.
Arman mengatakan Ferdy Sambo siap bertanggung jawab atas segala perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," tegasnya.
Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin buka suara soal kemungkinan pihaknya menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara sudah bergulir di persidangan. “Kami belum menentukan.
Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022) seperti dikutip oleh kompas.com.
Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan.
Kejaksaan juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.
“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Burhanuddin memastikan, tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar