Samuel Hutabarat memutuskan mempersunting Rosti Simanjuntak sebagai pasangan hidup.
Sekian lama membina bahtera rumah tangga, kedua pasangan ini akhirnya dikaruniai empat anak, Dua perempuan dan dua laki-laki.
Anak pertama bernama Yuni Hutabarat, kedua Nofriansyah Yosua Hutabarat, ketiga Devi Hutabarat, dan keempat Mahareza Putra Hutabarat.
Samuel mengaku pernah bekerja kantoran.
Namun tidak berselang lama, Dia akhirnya memutuskan banting setir menjadi petani sawit, karena di daerahnya di Sungai Bahar tersebut merupakan penghasil utama kelapa sawit.
Sehari-hari, Samuel bekerja sebagai seorang petani sawit. Pekerjaan yang tekun dia geluti ini untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga dengan empat anak.
Samuel tidak hentinya bersyukur, manakala dia mampu mengantarkan anak-anaknya sukses meraih pendidikan. Dia merasa terberkati, dengan profesinya sebagai petani sawit.
"Saya bilang itu keajaiban dari Tuhan, karena kita manusia biasa dengan keadaan saya begini ya karena ini kehendak dari Tuhan, ya kita tidak tahu karena bukan pemikiran kita," katanya.
Samuel dan Rosti memilih tinggal di rumah dinas Guru yang disediakan oleh pemerintah sejak tahun 2003 hingga saat ini dirinya belum memiliki rumah sendiri.
Begitu sederhana kehidupannya, mungkin banyak orang yang tak menyangka bahwa mereka berhasil mengantarkan anak-anaknya untuk bisa sukses.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Dewi Perssik Sering Beri Perhatian pada Rian Ibram Sejak 2 Tahun Lalu
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang.
Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar