Apa yang dilakukan Baim dan Paula memang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk pihak kepolisian.
Melansir Kompas.com, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi mengatakan bahwa laporan palsu Baim dan Paula tersebut bisa kena pidana.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Nurma.
Tak main-main, pasutri tersebut bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong.
Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecam Aksi Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT: Nggak Lucu
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar