Pelaku masing-masing berinisial A (17), R (14), AW (18), S (12) N (16) dan AN (16).
Korban, ujar Raja Arthur diperkosa secara bergilir di rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Insiden itu terjadi pada, Jumat (30/9/2022) malam.
Awal mula peristiwa itu yakni saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru.
Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah kosong yang di sana telah ada para pelaku lain.
“Awalnya pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong.
Setelah pelaku pertama keluar dan pergi kemudian pelaku kedua dan seterusnya,” katanya.
Baca Juga: Sampai Lemas Tak Berdaya, Gadis 21 Tahun Diperkosa Karyawan SPBU yang Nyamar Jadi Tukang Ojek
Hasil penyelidikan, kata Raja Arthur menunjukkan jika korban tak mengenal lima pelaku lainnya.
Korban hanya mengenali pelaku A.
“Kita tidak masuk ke ranah penyidikan ya dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama,” katanya.
Kini para pelaku telah menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenakan itu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak,” tambah Wakapolres Pulau Ambon AKBP Heri Budianto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Ambon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar