"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," sambungnya.
Sementara, Ruben berpesan agar kepada semua orang berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," tutur Ruben.
3. Diperiksa polisi
Rizky Billar dijadwalkan diperiksa pada Kamis (6/10/2022). Sejauh ini Billar masih berstatus sebagai saksi.
Jika terbukti menjadi pelaku KDRT, bukan tidak mungkin Rizky Billar akan menjadi tahanan.
Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah Lesti dan Billar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari olah TKP tersebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita sebuah CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJambi |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar