GridPop.ID - Pihak kepolisian telah memproses laporan Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar pun dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa.
Namun suami Lesti Kejora itu bisa segera menjadi tersangka jika apa yang dituduhkan padanya itu terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari Sripoku.com.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
Sementara itu melansir TribunStyle.com, diungkapkan Rizky Billar menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis, (6/10/2022).
Sayangnya, Rizky Billar justru tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Ade Erpi Manurung.
Ade Erpil Manurung juga menyebut bahwa pskis kliennya terganggu atas narasi kurang baik yang dilakukan oleh netizen.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait media sosial, yang ditayangkan, berita-berita," ujar Ade Erpil.
"Narasi yang dibangun yang kurang baik, yang tidak sepantasnya yang dilakukan para netizen," sambungnya.
Saat disinggung soal kebenaran atas tindak KDRT, Ade Erpil Manurung malah menyebut kabar tersebut berlebihan.
"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," ujar Ade Erpil Manurung.
Di tengah maraknya isu KDRT yang dilakukan Billar terhadap Lesti, terungkap fakta lain.
Ternyata Billar beebrapa kali melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti.
Siapa sangka Lesti pernah dilempar bila biliar oleh sang suami.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti, itu melempar bola biliar."
"Tapi, dia terpeleset Rizky-nya, sehingga bola itu tidak kena," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar