Kemudian ketika memang Lesti Kejora mencabut laporannya, Nurma Dewi menegaskan proses hukum terhadap Rizky Billar tetap dilakukan dan masih ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, katanya, lantaran surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Jadi tetap kita proses karena memang penerbitan surat penahanan telah kita buat," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar