GridPop.ID - Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini mendapat sorotan tajam dari publik.
Belum selesai kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, kini muncul kasus baru dalam tubuh Polri, yakni penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang baru karena dugaan kasus narkoba.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Keputusan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Source | : | Kompas.com,GRID VIDEO |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar