Menurut Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Fulatul Anifah, praktik perkawinan dini selain merusak masa depan anak, merampas hak asasinya selain itu juga akan berdampak pada kesehatannya.
Salah satu risiko yang bisa terjadi karena adanya pernikahan dini adalah kanker rahim dan stunting.
Bukan itu saja, tapi pernikahan dini juga berisiko pada kecacatan pada anak hingga ibu meninggal ketika melahirkan.
Menurutnya leher rahim seorang remaja perempuan masih sensitif jika dipaksakan untuk hamil dan berisiko mengalami kanker leher rahim di kemudian hari.
Fula menjelaskan, usia reproduksi sehat bagi perempuan adalah pada usia 20 hingga 30 tahun.
Risiko menderita anemia selama masa kehamildan dan saat melahirkan juga dapat terjadi ketika pernikahan usia dini.
"Mereka masih dalam usia remaja dimana pada usia ini adalah masa pertumbuhan yang memerlukan gizi lebih banyak.
Sehingga apabila terjadi kehamilan maka akan terbagi penyerapan gizi pada ibu dan janin," urai Fula seperti dikutip dari laman UM Surabaya, Rabu (15/6/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,intisarionline.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar