GridPop.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang Perdana Ferdy Sambo ini digelar pada Senin (17/10/2022).
Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis sekitar pukul 09.10 WIB.
Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam pernyataannya memaparkan adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo terhadap tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'aruf.
Bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih karena para ajudan sepakat membunuh Brigadir J.
Adapun hadiah yang diberikan Sambo dan PC berupa uang dengan total Rp 2 miliar dan iPhone 13 Promax terhadap masing-masing mereka.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dikutip melalui Tribunnews.com.
Selanjutnya Sambo menyodorkan beberapa amplop kepada tersangka dengan isi yang berbeda.
Untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.
Amplop tersebut tak langsung diberikan.
Rencananya uang tersebut akan diserahkan Sambo pada Agustus setelah kasus dinyatakan aman olehnya.
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: KEBENARAN Akan Terungkap Saat Sidang Perdana, Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E akan Diuji
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar