GridPop.ID - Rizky Billar sudah tinggal satu atap dengan Lesti Kejora.
Tak sampai di situ, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga ingin memperbaiki hubungan mereka.
Melansir Kompas.com, diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat pisah rumah pasca insiden KDRT terjadi.
Akan tetapi, peristiwa yang menggegerkan seantero negeri itu berujung damai.
Lesti memilih untuk mencabut laporannya terhadap Billar.
Akan tetapi, Billar masih harus menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala menjalani wajib lapor, ayah satu anak itu mengaku telah kembali tinggal bersama Lesti.
"Masih, masih (serumah dengan Lesti)," ujar Rizky Billar, Senin (17/10/2022).
Hal serupa diungkap oleh Kuasa Hukum Billar, Philipus Sitepu.
Ia berujar bahwa sang klien dan Lesti sudah kembali tinggal satu rumah.
Bukan itu saja, pasangan seleb itu juga berniat untuk memperbaiki hubungan mereka agar menjadi lebih baiik lagi.
"Keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungan agar menjadi lebih baik," kata Philipus Sitepu.
Billar memang sudah dibebaskan meski sempat ditahan selama dua hari di kantor polisi.
Akan tetapi, ia masih berstatus sebagai tersangka.
Melansir Tribun Seleb, itulah sebabnya sang aktor harus melakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis hingga restorative justice usai.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai.
"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar.
Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian.
Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.
Adapun Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi berujar bahwa penerapan restorative justice harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Termasuk dalam kasus KDRT Billar terhadap Lesti.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi.
Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice.
Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat.
Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian.
Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.
Baca Juga: Bongkar Fakta Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hotman Paris: Sebelum Berangkat Umrah
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar