GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi seseorang ketika sedang kepepet butuh uang.
Jaman sekarang, pinjaman online (pinjol) pun sudah menjamur dan sering diiklankan di banyak platform.
Tapi jaman sampai kamu salah pilih dan justru kena pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melansir dari GridHot.ID, begini cara cek pinjol yang aman dan sudah terdaftar di OJK tahun 2022.
Ya, pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.
Laman tersebut akan menampilkan daftar penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.
Selain itu, kita harus berhati-hati dengan data pribadi yang kita miliki.
Kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pinjol terkadang membuat kita lengah pada saat pengisian data untuk pengajuan.
Jika pinjol mengalihkan proses peminjaman melalui WhatApp atau SMS sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut ilegal.
Source | : | GridHot.ID,GridHype.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar