GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi seseorang ketika sedang kepepet butuh uang.
Jaman sekarang, pinjaman online (pinjol) pun sudah menjamur dan sering diiklankan di banyak platform.
Tapi jaman sampai kamu salah pilih dan justru kena pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melansir dari GridHot.ID, begini cara cek pinjol yang aman dan sudah terdaftar di OJK tahun 2022.
Ya, pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.
Laman tersebut akan menampilkan daftar penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.
Selain itu, kita harus berhati-hati dengan data pribadi yang kita miliki.
Kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pinjol terkadang membuat kita lengah pada saat pengisian data untuk pengajuan.
Jika pinjol mengalihkan proses peminjaman melalui WhatApp atau SMS sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut ilegal.
Jangan sembarangan untuk membagikan identitas pribadi seperti KTP dan akses menuju data pribadi dengan kontak kita.
Sebab data tersebut merupakan beberapa persyaratan yang biasanya dicuri oleh para pinjol ilegal untuk melakukan penipuan.
Lantas, bagaimana kalau data KTP terlanjur disedot lintah darat?
Melansir dari GridHype.ID, pertama-tama kamu bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika kamu hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka kamu bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,GridHype.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar