Sessat setelahnya, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pipa Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Lokasi tersebut dijadikan pelaku sebagai tempat memperkosa korban dengan iming-iming bakal dinikahi.
Tak berhenti sampai di situ, karena dijanjikan untuk dinikahi, korban pun terus menuruti permintaan pelaku, hingga akhirnya korban hamil.
Namun, janji pernikahan tak kunjung dilakukan. Akhirnya, pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada Kamis (14/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Guntung.
“Perlakuan itu enam kali dilakukan hingga korban hamil usia tiga bulan," ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatannya itu,” kata Mandiyono.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar