GridPop.ID - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini insiden pemerkosaan terjadi di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Melansir Tribun Kalteng, pelaku bahkan melakukan pemerkosaan setiap hari dalam kurun waktu dua bulan.
Pelaku berinisial (52) telah diringkus Tim Macan Kumbang Polres Seruyan pada, Selasa (11/10/2022).
Tersangka diamankan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Adapun korban yang sebut saja Bunga diketahui berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto membenarkan tentang peristiwa ini.
“Terduga pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban usai mendengarkan bercerita anaknya,” terangnya, pada Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, ia menerangkan tentang kronologi kejadian tersebut.
“Kejadian tersebut terungkap pada saat tersangka mengirimkan pesan suara Whatsapp kepada ayah korban,” jelas Kasatreskrim.
Peristiwa memilukan ini, ujar Iptu I Wayan terkuak usai ada yang mengirim pesan suara dan mengaku sebagai tersangka telah memperkosa korban dan berniat untuk menikahinya.
Ayah korban yang mendapat pesan suara dari tersangka kemudian menanyakan terkait hal tersebut kepada anak korban.
“Korban mengakui perbuatan tersangka S, bahkan ia mengatakan telah menyetubuhi korban setiap hari dari Juli 2022 hingga September 2022,” ungkap Iptu I Wayan.
Akan tetapi, ayah korban belum berani lapor polisi lantaran merasa diancam oleh tersangka.
“Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban baru saja memberanikan untuk melapor agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim.
Aksi bejat terduga pelaku terjadi lantaran korban dititipkan, sebab orang tua Bunga harus bekerja di perusahaan sawit.
Ternyata tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa juga terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.
Seorang pemuda berinisial SA (21) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa gadis berusia 17 tahun.
Pelaku melakukan persetubuhan ketika menjemput korban dan mengajaknya ke rumah teman pelaku.
Di sana, pelaku melakukan pesta miras dan sabu bersama para rekannya.
Sessat setelahnya, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pipa Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Lokasi tersebut dijadikan pelaku sebagai tempat memperkosa korban dengan iming-iming bakal dinikahi.
Tak berhenti sampai di situ, karena dijanjikan untuk dinikahi, korban pun terus menuruti permintaan pelaku, hingga akhirnya korban hamil.
Namun, janji pernikahan tak kunjung dilakukan. Akhirnya, pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada Kamis (14/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Guntung.
“Perlakuan itu enam kali dilakukan hingga korban hamil usia tiga bulan," ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatannya itu,” kata Mandiyono.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar