"Pada laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Alhasil sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal pencabulan," tutur Donny.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com,
ditangkap paksa oleh Ade Roni, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pasalnya, Deni Kurniawan diduga melakukan pencabulan sekaligus mengambil barang milik adik kandung Ade Roni, RA (16).
Penangkapan itu dilakukan di kawasan Dampit, dengan cara, Ade Roni berpura-pura membeli ponsel milik RA, yang diambil oleh pelaku dan dijual secara online.
Pasca ditangkap, pelaku diserahkan ke Polres Malang.
Kini, Polres Malang telah menetapkan status tersangka kepada Ade Kurniawan. Ia dijerat pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: EDAN! Remaja Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Akibatkan Selaput Dara Robek, Modus Pelaku Bikin Murka
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar