"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Arif mengatakan, pelaku golongan PNS dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahu.
Dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3.
Sebagai informasi, jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.
Diakui Arif, pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian kasus ini dilakukan seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban.
Baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020.
Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.
Baca Juga: EDAN! Remaja Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Akibatkan Selaput Dara Robek, Modus Pelaku Bikin Murka
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Warta Kota |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar