Lalu korban dibawa ke kamar pimpinan kantor.
Pelaku yang berinisial W, Z, MF, dan N lantas melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif.
W adalah Kabid di KemenKop UKM selaku ayah ND (korban) dengan didampingi oleh R, kakak korban/staf honorer.
Polresta Bogor lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memanggil 4 tersangka.
"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.
Akan tetapi, tak lama setelah itu keluarga koban memilih untuk mencabut laporan.
Mereka justru berniat menikahkan korban dengan salah satu pelaku yaitu Z.
Akhirnya pihak kepolisian menutup kasus ini dengan dalih restorative justice.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif
Adapun 4 pelaku juga telah dijatuhi hukuman berat.
Source | : | Tribun Medan,Warta Kota |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar