Ciri pinjol ilegal
Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, seperti:
- Tidak terdaftar di OJK
- Tautan untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui SMS atau dicantumkan pada situs pelaku
- Syarat pinjaman sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor rekening
- Kontak dan lokasi penyelenggara pinjol tidak jelas
- Akses seluruh data yang ada di ponsel (kontak, foto, storage, dan lainnya)
- Bunga, biaya, dan denda yang tinggi dan tidak transparan (pinjol ilegal bunga/ biaya pinjaman/ dendanya tidak terbatas dan tidak diinformasikan dengan jelas)
- Menggunakan modus transfer dana pinjaman tanpa mendapat persetujuan korban terlebih dahulu
- Pinjol ilegal melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Data yang diambil saat digunakan untuk teror dan intimidasi ketika penagihan Tidak ada layanan pengaduan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar