GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal memang menggiurkan karena syarat yang mudah dan pencairannya yang cepat.
Namun, pinjaman online ilegal bak buah simalakama.
Berikut bahaya pinjaman online ilegal seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).
Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.
Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.
Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun.
Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar