GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol kerap dipilih sebagai solusi instan memperoleh uang.
Ada pula yang memakai joki pinjol.
Padahal, ada banyak bahaya joki pinjol.
Mengutip Kompas.com, pengertian joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.
Biasanya jasa ini digunakan oleh orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah.
Misalnya, mereka yang di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.
Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp.
Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.
Melansir GridFame.ID, joki pinjol biasanya menyasar pada orang yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Selain itu joki pinjol juga mengincar calon pelanggan yang kesulitan membayar angsuran, orang yang memiliki rekam jejak kredit buruk sehingga kesulitan mengajukan pinjaman secara mandiri.
Itulah sebabnya, kamu wajib waspada sebelum menggunakan jasa joki pinjol.
Baca Juga: Simak Cara Ajukan Pinjaman Online di BCA, Tanpa Agunan dan Bunga Kecil, Siapa yang Tak Tergiur?
Berikut adalah risiko menggunakan jasa joki pinjol yang wajib kamu ketahui.
Pertama, tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi namun berdasarkan informasi yang didpat tarif termurahnya mulai Rp300 ribu atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.
Artinya, dari satu pelanggan saja joki pinjol mampu meraup untungt ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung besarnya pinjaman.
Lalu, joki pinjol juga diketahui tidak memiliki kode etik dalam mengamankan data pelanggan.
Hal tersebut berarti data yang diberikan pelanggan berisiko mengalami kebocoran dan digunakan untuk hal-hal di luar kendali.
Padahal, data yang diberikian umumnya merupakan data pribadi yang sensitif.
Beberiapa data yang biasanya diminta yakni mengenai slip gaji, NPWP bahkan Kartu Tanda Penduduk).
Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol ilegal juga semakin tinggi.
Salah satu contohnya yaitu adanya fenomena seseorang yang tak pernah meminjam tapi malah dikejar-kejar debt collector.
Terkait hal tersebut, joki pinjol tak mau tanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.
Nah, itulah risiko menggunakan jasa joki pinjol yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Tips Gunakan Pinjol Legal dan Aman Saat Butuh Dana Dalam Waktu Cepat, Nomor 6 Penting Banget!
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar