2. Malaysia: Poligami hukumnya sampai empat istri, tetapi hanya untuk Muslim. Memerlukan izin pengadilan
3. Thailand: Secara teknis ilegal, tapi masih dipraktikkan
4. Filipina: Poligami hukumnya sampai empat istri, tetapi hanya untuk Muslim
5. Singapura: Poligami hukumnya sampai empat istri, tetapi hanya untuk Muslim
6. Brunei Darussalam: Legal dan diakui
7. Vietnam: Secaa teknis ilegal, tapi masih dipraktikkan
8. Laos: Secara teknis ilegal, tetapi masih dipraktikkan
9. Myanmar: Ilegal sejak 2015
10. Kamboja: Secara teknis ilegal, tetapi masih dipraktikkan
Di Malaysia, Filipina, dan Singapura, pemerintah telah mengakui pernikahan poligami, tetapi hanya untuk Muslim.
Di Indonesia, poligami legal tapi memiliki sejumlah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Di Indonesia, disebutkan bahwa protes untuk melarang poligami dan pernikahan poligami pernah terjadi pada 2008.
Tetapi, tindakan tersebut tidak menghasilkan perubahan legislatif soal ini.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,ohbulan.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar