GridPop.ID - Media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya video asusila dengan kata kunci "Kebaya Merah".
Kini video asusila tersebut tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Melansir Bangkapos.com via Kompas.com, video asusila tersebut beredar dalam beberapa bagian dan jika digabungkan berdurasi 16 menit.
Dalam video tersebut, diperankan oleh wanita dalam balutan kebaya merah dengan seorang pria.
Kini Polda Bali masih menyelidiki dengan mengumpulkan data serta menganalisa wajah.
Dugaan sementara, pemeran video mesum tersebut adalah seorang influencer di Provinsi Bali.
Video yang beredar tersebut menunjukkan si wanita berbicara pada seorang pria.
Ia menyebut bahwa usianya 24 tahun.
Melansir Tribun Sulbar, tak hanya di Twitter, pencarian kebaya merah juga viral di TikTok.
Tak sedikit yang penasaran dengan sosok wanita pemeran video asusila tersebut.
Terlebih ia menutup mata menggunakan kain hitam saat masuk kamar hotel.
Baca Juga: VIRAL Pasangan Mesum Nekat Berciuman di Pojokan Restoran, Tak Sadar Adegan Tak Senonohnya Terekam
Sebelum masuk, wanita itu nampak membawa asbak rokok.
Video itu berisi adegan ranjang antara wanita berkebaya merah dan si pria.
Terlihat si wanita mengenakan kebaya berwarna merah dan rok bermotif kain dengan belahan yang cukup tinggi.
Si wanita juga memakai high heels berwarna hitam.
"Misi pak," kata wanita tersebut sembari mengetuk pintu kaca kamar mandi.
Pria yang ada di balik pintu pun menjawabnya dan keluar hanya dalam balutan handuk putih.
Si pria juga menutupi matanya denan topeng.
Kemudian pria itu meminta agar si wanita mengelap tumpahan air di dekat ranjangnya.
Sambil memegang lap dan menungging, wanita tersebut mengelap lantai keramik putih yang basah.
Adegan selanjutnya, mereka berdua mulai melakukan perbuatan tak senonoh.
Adapun proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Tribunnews.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Guna mempercepat proses penyelidikan, pihaknya juga melakukan patroli siber di media sosial.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Kasus ini diselidiki karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sulbar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar