- Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu
- Insentif pengisian survey Rp 2 x 100 ribu
Mengutip Kompas.com, bagi pendaftar kartu prakerja, simak syarat di bawah ini:
- Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, - Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Surabaya |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar