GridPop.ID - Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan dibuka?
Seperti diketahui bahwa Kartu Prakerja Gelombang 47 telah ditutup, sehingga banyak yang menantikan Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
Tapi, tak sedikit yang bertanya-tanya waktu pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.
Mengutip Tribun Surabaya, padahal pihak penyelenggara telah menyatakan bahwa gelombang 47 menjadi gelombang terakhir di tahun 2022.
"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini.
Jumat, 28 Oktober 2022 pukul 11.59 WIB adalah batas akhir untuk kamu klik ‘Gabung Gelombang’ agar dapat mengikuti seleksi penerima Gelombang 47.
Jika kamu belum mendaftar, segera daftar melalui web www.prakerja.go.id !
Jangan sampai kamu menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan ini ya Sob!" tulis admin @prakerja.go.id dalam unggahannya.
Lantas apakah Kartu Prakerja berakhir di tahun 2022 dan tak ada Kartu Prakerja 2023?
Jawabannya tidak! Ada angin segar bagi calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48.
Ya, rencananya pemerintah akan memperpanjang program Kartu Prakerja di tahun 2023.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Instagram @Prakerja.go.id.
Rapat Komitmen Cipta Kerja pada Senin 3 Oktober 2022 telah memutuskan beberapa hal penting tentang keberlangsungan Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja skema normal akan dimulai pada tahun 2023.
Pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan daya beli.
Lebih lanjut, begini penjelasan skema program Kartu Prakerja 2023.
- Fokus pada peningkatan skill penerima, bukan semi-bansos
- Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari intensif
- Standar pelatihan ditingkatkan
- Variasi bentuk pelatihan bertambah (daring, luring, bauran).
Terkait manfaat yang akan diterima peserta Kartu Prakerja juga akan lebih besar. Berikut rinciannya:
- Total nilai manfaat Rp 4,2 juta
- Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu
- Insentif pengisian survey Rp 2 x 100 ribu
Mengutip Kompas.com, bagi pendaftar kartu prakerja, simak syarat di bawah ini:
- Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, - Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Surabaya |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar