Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
Selain terlihat cukup jelas, wanita kebaya merah itu juga mengaku berusia 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan.
Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko dikutip TribunStyle.com dari WartaKota, Sabtu, (5/11/2022).
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Baca Juga: Pakai Kebaya Adat Jawa, Intip Potret Cantik Chelsea Islan Saat Bertunangan dengan Rob Clinton
Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
Source | : | Tribun Style,Grid.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar