"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dilansir oleh Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Sabtu (5/11/2022), polisi membagikan fakta terbaru terkait kasus video mesum ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa polisi menduga bahwa awalnya video itu dibuat di Bali.
Dugaan ini muncul karena kebaya merah yang dikenakan oleh sang pemeran wanita itu merupakan kebaya khas Bali.
Tapi terungkap dari hasil profiling bahwa lokasi pembuatan video mesum itu bukanlah di Bali.
“Hasil profiling dari cyber krimsus ( Ditreskrimsus Polda Bali), lokasinya bukan di Bali,” ucap Stefanus Satake.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
"Kita masih selidiki," ujar Nanang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style,Grid.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar