2. Setelah itu, kita akan diminta mengisi data pribadi keluarga dan keuangan melalui aplikasi Ceria.
3. Jika data pribadi sudah diisi dengan lengkap, kita harus melampirkan foto KTP sebagai bukti pembenaran data diri.
4. Terakhir yaitu proses digital scoring, jangan lupa verifikasi di email yang terdaftar agar tahu persetujuan limit pinjaman kita.
Sementara itu OJK sendiri menyampaikan pengumuman meminta masyarakat untuk lebih waspada jika ada pinjaman online ilegal yang mengatas namakan OJK.
Hal itu adalah bentuk penipuan karena OJK tak pernah menawarkan atau menagih pembayaran.
"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022) yang dikutip via Kompas.com.
Lembaga pengawas industri jasa keuangan itu mengimbau masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi mengenai OJK atau pinjol lainnya melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Bisa pula dengan menghubungi akun Instagram resmi Kontak OJK 157 @kontak157.
"Jangan mudah percaya dengan informasi yang kamu terima ya," pinta OJK.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar