"KemenPPPA sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengoordinasikan upaya perlindungan khusus bagi 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya," kata dia lagi.
Nahar mengungkapkan, perlindungan khusus bagi 15 kategori anak adalah kewajiban semua pihak yang terlibat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar