Hingga saat ini ia juga belum menikah lagi.
"Saya tidak ada kelainan, kebetulan saja anak itu sering lewat dan main depan rumah saya, kemudian saya ajak mau," ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib.
"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkapnya.
Awal mula perbuatan bejat pelaku yakni saat ia memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumahnya.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah korban mau, pelaku ini menyuruh korban duduk di kursi depan TV dan pelaku lalu menyuruh korban masuk kedalam kamar," ujarnya.
Saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku lantas keluar mengambil kain lap dan karpet.
Ia kemudian menyodomi korban dan setelah itu memberikan uang Rp 2 ribu.
Perbuatan tersebut membuat korban mengeluh sakit pada alat vitalnya hingga mengadu pada sang ibu.
Usai diperiksa, ternyata korban menderita sifililis.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar