GridPop.ID - Seorang pria tega melakukan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini mengidap penyakit sifilis.
Melansir Sripoku.com, pelaku diketahui berinisial T (51).
Pelaku juga membuat pelaku mengalami trauma mendalam.
T, dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau mengaku bahwa ia sudah melakukan perbuatan sodomi sebanyak empat kali.
Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak Oktober 2022 lalu.
"Sudah empat kali saya lakukan (cabul) setiap selesai saya lakukan saya kasih uang Rp2 ribu," ungkapnya pada wartawan, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, T mengaku tak memiliki kelainan seksual.
Pasalnya ia pernah menikah dan memiliki seorang anak.
Akan tetapi, kini duda tersebut telah bercerai dari sang istri.
Perceraian itu sudah terjadi 21 tahun silam.
Hingga saat ini ia juga belum menikah lagi.
"Saya tidak ada kelainan, kebetulan saja anak itu sering lewat dan main depan rumah saya, kemudian saya ajak mau," ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib.
"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkapnya.
Awal mula perbuatan bejat pelaku yakni saat ia memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumahnya.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah korban mau, pelaku ini menyuruh korban duduk di kursi depan TV dan pelaku lalu menyuruh korban masuk kedalam kamar," ujarnya.
Saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku lantas keluar mengambil kain lap dan karpet.
Ia kemudian menyodomi korban dan setelah itu memberikan uang Rp 2 ribu.
Perbuatan tersebut membuat korban mengeluh sakit pada alat vitalnya hingga mengadu pada sang ibu.
Usai diperiksa, ternyata korban menderita sifililis.
"Lalu ibu dan keluarga korban pun mendesak korban dan korban pun bercerita telah empat kali disodomi oleh pelaku dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Tak terima anaknya jadi korban sodomi, ibu korban langsung lapor ke Polres Lubuklinggau.
"Atas dasar laporan itu anggota di lapangan langsung melakukan upaya penyidikan, setelah didapat informasi bila pelaku berada di rumahnya anggota langsung menuju TKP," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, penyebab sifilis yakni karena bakteri yang disebut Treponema pallidum.
Sifilis umumnya menyebar melalui kontak dengan luka orang yang terinfeksi selama aktivitas seksual.
Bakteri masuk ke dalam tubuh melalui luka kecil atau lecet pada kulit atau selaput lendir.
Meski lebih jarang, sifilis juga dapat menyebar melalui kontak langsung dengan lesi aktif, seperti saat berciuman.
Beberapa faktor yang meningkatkan risiko sifilis yaitu:
- Terlibat dalam hubungan seks tanpa kondom
- Berhubungan seks dengan banyak pasangan
- Berhubungan seks sesama pria Terinfeksi HIV
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar