Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh membenarkan, GC dan AR merupakan pegawai Diskominfo Pemprov Jateng.
"Bukan ASN, tapi tenaga honorer," kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari suami AR atas kejadian tersebut.
GC dan AR pun tak bisa berbuat banyak usai kepergok oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli saat sedang berselingkuh.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada GC dan AR adalah pemecatan.
"Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah," kata Wisnu, dikutip dari tribunjateng.com.
Keduanya ternyata sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri meski bukan pasangan sah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan kedua oknum pegawai honorer itu.
Berdasarkan penelusuran polisi, GC dan AR sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.
Hal tersebut dibuktikan dengan video rekaman tindak asusila di HP keduanya.
"Tidak hanya di mobil, tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi," urai Irwan, dikutip dari TribunJateng.com.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar