GridPop.ID - dr Richard Lee akhirnya mendapatkan kabar baik.
Penetapan status tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Pernyataan tersebut dinyatakan dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir Wartakotalive.com, dr Richard Lee kini sudah bisa bernafas lega dan menunggu itikad baik dari Kartika Putri.
"Saya belum tahu, mari kita tanyakan dan saya tawarkan bagaimana caranya untuk mengembalikan nama baik saya," kata Richard di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2022).
Diakui dr Richard Lee dirinya mengalami banyak kerugian selama dua tahun berurusan dengan kasus hukum.
Pemilik klinik kecantikan Athena itu pun berharap agar Kartika dan kepolisian mampu mengganti kerugian yang dialaminya.
"Jujur, saya bertanya dalam hati, kira-kira apa yang paling pas untuk saya mengganti rugi."
" Apa yang saya alami sampai dua tahun sekarang," tandas dr Richard Lee.
Source | : | Wartakotalive.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar