Kasus hukum yang berjalan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus Nikita jalani.
"Tidak ada sakit hati, tidak ada balas dendam, ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapapun yang melamggar hukum termasuk Nikita Mirzani," pungkas Yafet Rissy
Sementara itu Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Mengutip Kompas.com, dalam sidang tersebut Nikita Mirzani hadir secara langsung dan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan pertama adalah Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan yang terakhir Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Dito Mahendra disebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta setelah berseteru dengan Nikita Mirzani.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar