GridPop.ID - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih terus bergulir hingga saat ini.
Sosok Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani pun buka suara.
Pihak Dito Mahendra mengaku tak mau balas dendam dan memenjarakan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dito Mahendra menuturkan jika kliennya hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang telah dicemari nyai.
"Tidak ada balas dendam tidak ada sakit hati, klien kami hanya ingin memperbaiki nama baikmya yang sudah dinista dihina direndahkan oleh Nikita mirzani melalui postingannya," kata Yafet Rissy dikutip dari TribunWow.com.
Menurut Yafet Nikita Mirzani diduga telah menghina Dito Mahendra.
Yafet lantas menyinggung unggahan Nikita Mirzani tentang kliennya.
"Silahkan baca dakwaanya, memposting, mengambil foto orang tanpa izin, lalu menaruh kata kata yang anda semua sudah tahu, pembohong, penipu, php jangan percaya omongan orang ini," ungkap Yafet.
"Di situ persoalannya jadi bukan masalah sekedar postingan, justru postingan itu yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain, jadi jangan dibolak balik logika berpikirnya," lanjut Yafet Rissy.
Kasus hukum yang berjalan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus Nikita jalani.
"Tidak ada sakit hati, tidak ada balas dendam, ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapapun yang melamggar hukum termasuk Nikita Mirzani," pungkas Yafet Rissy
Sementara itu Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Mengutip Kompas.com, dalam sidang tersebut Nikita Mirzani hadir secara langsung dan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan pertama adalah Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan yang terakhir Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Dito Mahendra disebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta setelah berseteru dengan Nikita Mirzani.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar