GridPop.ID - Persidangan kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berjalan hingga saat ini.
Terbaru, Ricky Rizal menjalani persidangan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi pun turut dihadirkan saat persidangan Ricky Rizal.
Dilansir dari laman tribunnews.com, salah satunya adalah Customer service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).
Anita dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, Anita menyebut adanya transaksi masuk ke rekening Ricky Rizal dari nasabah atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, transaksi itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tepat di hari pemakaman Yoshua Hutabarat setelah tewas ditembak.
Anita menyatakan, total uang itu senilai Rp200 juta yang dilakukan secara berangsur selama dua kali.
"Yang saya serahkan (saat BAP) itu data rekening koran tanggal 11 juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama nofriansyah josua 100jt, dua kali di tanggal yang sama," kata Anita dalam persidangan.
Mendapati jawaban itu, Hakim Wahyu memastikan kembali kepada Anita kalau transaksi itu benar dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 11 Juli.
Kepada Hakim Wahyu, Anita mengonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan kalau proses transaksi itu menggunakan jaringan internet.
Baca Juga: Update Harga Sembako Hari Ini 21 November 2022, Cabai Rawit dan Daging Ayam Alami Kenaikan
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar