GridPop.ID - Persidangan kasus penembakan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berjalan hingga saat ini.
Terbaru, Ricky Rizal menjalani persidangan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi pun turut dihadirkan saat persidangan Ricky Rizal.
Dilansir dari laman tribunnews.com, salah satunya adalah Customer service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).
Anita dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, Anita menyebut adanya transaksi masuk ke rekening Ricky Rizal dari nasabah atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, transaksi itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tepat di hari pemakaman Yoshua Hutabarat setelah tewas ditembak.
Anita menyatakan, total uang itu senilai Rp200 juta yang dilakukan secara berangsur selama dua kali.
"Yang saya serahkan (saat BAP) itu data rekening koran tanggal 11 juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama nofriansyah josua 100jt, dua kali di tanggal yang sama," kata Anita dalam persidangan.
Mendapati jawaban itu, Hakim Wahyu memastikan kembali kepada Anita kalau transaksi itu benar dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 11 Juli.
Kepada Hakim Wahyu, Anita mengonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan kalau proses transaksi itu menggunakan jaringan internet.
Baca Juga: Update Harga Sembako Hari Ini 21 November 2022, Cabai Rawit dan Daging Ayam Alami Kenaikan
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," kata dia.
Adapun proses transaksi itu dilakukan kata Anita dari sesama rekening BNI yakni atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai pengirim dan atas nama Ricky Rizal sebagai penerima.
"Kalau menurut rekening koran saudara RR, ini dari BNI juga katena tercantum rekening dan namanya. Karena kalo dari bank lain hanya tercantum no rekeningnya saja," ucap Anita.
Ada Transaksi Keluar dari Ricky Rizal Setelah Yoshua Tewas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022).
Agenda sidang kali adalah pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Salah satu saksi yakni dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan uang masuk dan keluar dari Bripka Ricky Rizal.
Anita menyebut dari rekening Bripka Ricky Rizal, terdapat sejumlah uang yang keluar setelah Brigadir Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022.
"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia. nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," kata Anita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Sementara itu, ada uang masuk dari rekening milik Brigadir Yosua yang sempat disebut oleh kuasa hukumnya hilang.
Uang itu ternyata dipindah ke rekening Bripka Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022 melalui m-Banking.
"Uang masuk tidak ada lagi, (hanya Rp200 juta) iya benar yang mulia," ucapnya.
Penjelasan Ricky Rizal Soal Transferan Rp 200 Juta ke Rekeningnya
Dilansir dari laman kompas.com, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjelaskan pemindahan Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening atas nama dirinya.
Hal itu disampaikan Ricky menanggapi pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang mengungkapkan ada pemindahan dana dari Yosua ke dirinya pada 11 Juli 2022 lalu.
Ricky menjelaskan adanya pemindahan dana ratusan juta itu setelah hakim ketua Wahyu Iman Santosa memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara Ricky, bagaimana keterangan saksi ini, benar sebagian salah sebagian, atau salah semua?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ricky pun menanggapi keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Bank BNI soal adanya memindahan dana dari Yosua.
Ia menyebutkan bahwa pemindahan tersebut merupakan perintah dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo lantaran Brigadir J telah meninggal dunia.
"Untuk rekening saya, memang saya akui, saya ikut Pak Ferdy Sambo dan ibu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," jelas Ricky.
"Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta, yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," terang dia.
Ricky menjelaskan bahwa pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua dilakukan menggunakan ponsel yang ia pegang.
Menurut dia ada dua ponsel yang dapat mengakses rekening untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Di kedua ponsel itu, kata dia, terdapat panduan akses untuk melakukan transaksi guna keperluan rumah tangga tersebut.
"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," papar Ricky.
"Tetapi memang di situ dicantunkam, dicatatkan, untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat panduan di situ," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar