GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol marak dipilih bagi seseorang yang kepepet butuh uang dalam waktu singkat.
Namun, perlu pintar-pintar memilih pinjol legal.
Pencairan pinjaman online memang terbilang mudah.
Selain itu, persyaratan yang ditawarkan juga tidak rumit.
Tapi, berhati-hatilah dalam memilih penyedia pinjol.
Pasalnya, ada pinjol ilegal yang tak jarang akan memunculkan masalah baru bagi si peminjam uang bahkan penipuan.
Melansir Kompas TV via GridHot.ID, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," jelasnya, Kamis (19/8/2021).
Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.
- Phising
Phising atau pengelabuhan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai lembaga resmi.
Modus ini memangfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.
- Phraming Handphone
Menurut Semuel, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korban.
Saat situs ini diklik, maka entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.
- Sniffing
Penipu menggunakan modus ini untuk meretas serta mengumpulkan informasi yang ada pada persangkat korban.
Tak jarang penipu akan memanfaatkan aplikasi ilegal dalam melancarkan modus ini.
- Money Mule
Selanjutnya, Semuel menerangkan tentang money mule.
Korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari si penipu.
Nantinya, penipu akan menghubungi korban guna menyerahkan uang tersebut pada orang lain.
- Social Engineering
Terakhir, penipu menggunakan modus social engineering yang memanfaatkan psikologi korban.
Penjahat akan menyaru sebagai seseorang dari perusahaan resmi.
Selanjutnya, pelaku meminta korban memberikan datanya.
Pelaku, ujar Semuel dapat mengambil kode OTP atau password lantaran telah memahami kebiasaan targetnya.
Biasanya, cara ini tak disadari oleh korban bahwa ia telah memberikan data-data penting yang seharusnya dijaga.
Lantas bagaimana jika seseorang kadung terjebak pinjol ilegal?
Mengutip Tribun Jateng, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Aman Santosa mengimbau agar masyarakat waspada terhadap pinjol lantaran maraknya aksi penipuan.
"Paling penting adalah mengedukasi masyarakat, selalu pakai yang legal, berpikir logis.
Kemudian kalau pinjam, sesuai kebutuhan, dan harus hitung pinjamnya berapa, sehingga bisa menghitung kemampuan bayarnya," katanya, menanggapi adanya kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol, baru-baru ini.
Menurutnya, masyarakat harus jeli terhadap perizinan pinjol.
Baca Juga: SEHARI CAIR! Inilah Cara Mengajukan Pinjaman Online BCA Tanpa Jaminan, Bunga Dijamin Rendah
Jika masyarakat kadung terjebak pinjol, maka ia mengimbau agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal yang merugikan tersebut.
"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD.
Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi.
Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,GridHot.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar