Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Dilansir oleh gridhot.id dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
- Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
- Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
- Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFP
Baca Juga: Risih Lihat Putrinya Pelukan dengan Thariq Halilintar, Haji Faisal Sampai Lakukan Hal Ini pada Fuji: Nggak Elok
PROMOTED CONTENT
Komentar