GridPop.ID - Sule resmi dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama.
Sang pelapor, Syahrul Rizal tak hanya melaporkan Sule namun juga Budi Dalton dan Kang Saswi.
Dilansir dari Tribun Seleb, ketiganya dilaporkan dengan pasal berlapis yakni terkait UU ITE hingga penistaan agama.
"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul, perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," lanjut Syahrul.
Syahrul menilai candaan yang dilemparkan Budi Dalton dengan menyebut Miras adalah minuman Rasulullah itu mengandung SARA.
"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul.
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," tandasnya.
Terkait kasus ini, ustaz Derry Sulaiman pun buka suara.
Menurutnya candaan yang dilontarkan oleh Budi Dalton sangat tidak pantas.
"Menurut saya sudah melihat video aslinya, itu memang tidak pantas diucapkan."
"Memendekkan (menyingkat kata) miras menjadi minuman Rasulullah."
"Karena mirasnya konotasi sudah negatif, minuman keras. Dan itu jelas-jelas haram di dalam Islam," kata ustaz Derry Sulaiman dikutip dari Grid.ID.
Atas adanya kasus ini, ia pun meminta para komedian agar lebih hati-hati dalam memilih materi lawakan agar tak tersandung masalah di kemudian hari.
"Jadi buat para komedian, para teman-teman yang suka guyonan. Cari materi guyonan yang lain jadi tidak menimbulkan gesekan, menimbulkan konflik," tegas ustaz Derry Sulaiman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar