GridPop.ID - Rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memang kerap kali menjadi sorotan.
Diketahui, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menikah pada tahun 2014 silam.
8 tahun menikah, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina terus ayem sampai saat ini.
Selama ini orang-orang kira rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selalu tampak harmonis dan adem ayem.
Namun beberapa waktu lalu, Nagita Slavina sempat menangis hingga memohon tak mau pisah dengan Raffi Ahmad.
Hal itu imbas Raffi Ahmad yang ingin membuat perjanjian pranikah dengan Nagita Slavina.
"Nagita kan sama sekeluarga jauh lebih banyak daripada gue,"
"Jadi kalau misalnya kenapa-kenapa ya semua harta kan aman," kata Raffi Ahmad dikutip dari YouTube Insert Story edisi 17 Oktober 2014 via Grid.ID, Senin (27/12/2021).
Sayangnya, rencana Raffi Ahmad ini ditentang keras oleh Nagita Slavina.
Mengaku mencintai Raffi Ahmad apa adanya, Nagita Slavina tak sudi membuat perjanjian pra nikah.
Saking bencinya dengan rencana sang suami, Nagita Slavina sampai nangis memohon-mohon pada Raffi Ahmad.
"Nagitanya nggak mau. Dia sampai nangis. 'Aku nggak mau'," ungkap Raffi Ahmad.
Nagita Slavina kemudian menegaskan pada Raffi Ahmad alasannya sudi menikah bukan lantaran terpikir bakal cerai apalagi ributkan harta.
" 'Aku menikah sama kamu itu bukan karena apa-apa, (tapi) karena aku sayang',"
" 'Dan apapun aku nggak mau berpisah sama kamu'," lanjutnya meniru ucapan Nagita Slavina kala itu.
Gara-gara perjanjian pra nikah, Nagita Slavina sampai banjir air mata di depan Rieta Amalia dan kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Padahal waktu itu gue udah ngobrol, ada Mama Rieta, ada kuasa hukum gue juga," pungkas Raffi Ahmad.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Dilansir dari laman kompas.com, perjanjian pranikah, perjanjian perkawinan, atau kerap disebut prenuptial agreement merupakan perjanjian antara pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung.
Perjanjian pranikah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal tersebut mengatur bahwa kedua pihak pada waktu atau sebelum perkawinan, dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pengertian perjanjian pranikah
Dikutip dari Jurnal Dinamika Hukum (2008), terdapat beberapa pengertian tentang apa itu perjanjian pranikah.
Menurut Happy Susanto, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.
Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya.
Soetojo Prawirohamidjojo mengartikan, perjanjian pranikah sebagai persetujuan yang dibuat calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan.
Umumnya, perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.
Namun demikian, perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar