Kemudian, asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu tampak sibuk berlarian di luar rumah dinas Sambo.
"Itu si kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi dia (bilang dia) di luar saja, jam 8 (20.00) baru dia masuk," ucap Hakim Suhel.
Ketua Majelis Hakim lantas menyayangkan rekaman CCTV itu tidak diputar jaksa saat pemeriksaan Kodir dihadirkan sebagai saksi.
Sebab, Hakim Suhel menyakini Kodir tak akan bisa berdalih terkait posisinya yang sebenarnya saat peristiwa penembakan tersebut terjadi.
"Mestinya ini pada waktu pemeriksaan kodir diperlihatkan, ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada di sini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu," ujar Hakim Suhel.
Dalam persidangan sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir tampak berbelit-belit saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait CCTV di kediaman dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Diketahui, Kodir dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
ART di rumah dinas Sambo itu tidak bisa memberi penjelasan secara tegas saat jaksa menggali keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal CCTV di rumah Duren Tiga yang rusak sejak 15 Juni 2022.
Menurut jaksa, keterangan di BAP yang disampaikan kepada penyidik berbanding terbalik dengan pengakuan Kodir yang menyebutkan bahwa ia memiliki kebiasaan tidak mengunci pintu rumah dinas karena ada CCTV.
"(Ditanya penyidik) 'Kenapa kamu tidak kunci pintu?' 'Karena kebiasaan saya, karena ada CCTV', kan begitu.
Tapi, kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak," tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2022).
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar