GridPop.ID - Mantan Wakil Kepala Detasemen Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Wakaden Paminal Divpropam) Polri, Arif Rachman Arifin memilih membohongi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Arif mengaku ragu dengan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo karena berbeda dari isi rekaman CCTV.
Arif pun menyalin isi laptop sebelum memusnahkan barang bukti.
Hal ini diketahui saat Arif bersaksi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Melansir dari KompasTV, diketahui Arif merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia menjelaskan terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan sempat menyarankan untuk mem-back up isi laptop.
“Baiquni sempat bilang, Bang, kita jaga-jaga, Bang. Ya bolehlah kita simpan,” jelasnya.
“Terus Baiquni menyarankan disimpan di flashdisk. Saya bilang, kalau di flashdisk gampang rusak dan gampang hilang,” lanjutnya.
Kemudian, Baiquni mengatakan bahwa ia memiliki harddisk eksternal, yang dapat sekalian digunakan untuk mem-back up data pribadi di laptop tersebut.
Hakim kemudian menanyakan, kapan Baiquni merusak laptop tersebut, yang dijawab oleh Arif bahwa ia merusaknya pada keesokan harinya.
“Karena malamnya Pak Ferdy sempat menelepon saya lagi.”
“Dia menanyakan, sudah kamu kerjakan belum itu? Saya bilang, ‘Siap sudah’. Padahal belum, karena laptopnya masih dibawa oleh Baiquni,” jelasnya.
Keesokan harinya, ketika Baiquni membawa laptop tersebut dan menyerahkan pada Arif, serta mengatakan bahwa datanya sudah ter-back up dan laptop pun telah terformat, ia lalu merusaknya.
“Saya sempat ragu, makanya saya masih simpan, tidak musnahkan, Yang Mulia.”
Saat hakim menanyakan penyebab keraguan Arif, ia mengatakan, dirinya ragu karena keterangan yang diterimanya berbeda dengan isi rekaman CCTV.
"Seperti tadi yang disampaikan Saudara Chuk, Yang Mulia. Saya kan mendengar hal yang berbeda yang disampaikan oleh Kapolres, yang disampaikan oleh Pak FS, berbeda dengan apa yang ada di CCTV, Yang Mulia," katanya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, video rekaman CCTV saat peristiwa pembunuhan sempat ditampilkan dalam persidangan pekan ketujuh.
Rekaman CCTV tersebut ditayangkan dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
CCTV memperlihatkan bagaimana rombongan Putri Candrawathi lebih dulu ke tempat kejadian perkara menggunakan minibus berwarna hitam.
Dari rekaman itu, tampak Yosua, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi keluar dari minibus tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh saksi Arif Rachman Arifin yang sebelumnya menyebut pernah menonton video CCTV yang menjadi bukti pembunuhan Brigadir J itu.
Beberapa saat setelah rombongan Putri, terlihat rombongan Ferdy Sambo bersama ajudannya Adzan Romer dengan jelas tersorot CCTV.
Saat itu, terlihat juga Yosua yang menggunakan kaus putih masih mondar-mandir di taman rumah tempat kejadian perkara.
CCTV juga menunjukkan beberapa kali Adzan Romer yang menggunakan baju hitam berlari dari gerbang rumah ke arah CCTV yang berada di pos keamanan.
Terlihat juga asisten rumah tangga Ferdy Sambo yaitu Kodir yang berlari keluar rumah menuju arah CCTV dan kembali masuk ke rumah.
Beberapa saat setelahnya, Putri Candrawathi terlihat kembali masuk mobil dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar