Selain itu, pelaku juga merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.
"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.
Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.
Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata Ruth, Jumat (28/2/2020).
Diakui tersangka, ia mengaku bernafsu kala melihat korban telanjang saat mandi.
Adapun video tersebut digunakan sebagai pemuas nafsu birahinya.
"Ya khilaf, iseng awalnya.
Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,"aku tersangka.
Pemuda mesum tersebut telah ditahan.
Ya, ia melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar